Status Anak Zinah

Afwan Ustadz….Ada titipan pertanyaan:

*~Dia~* sekarang sudah bertaubat dan sudah mulai duduk dikajian-kajian Sunnah.

*~Dia~* punya masa lalu yang gelap, dan dari hasil perzinahan telah menghasilkan seorang anak laki-laki..

Apakah anak ini harus menggunakan Bin *Ibunya*???

Dan Apakah ada hak anaknya itu mendapat nafkah dari bapak yang telah menzinahi ibunya.

*Pertanyaan ini langsung dari: Ibu yang Berkenaan*

Jawab:

-Anak zinah dinisbatkan pada ibunya
– Anak Zinah tidak saling mewarisi antara ayah dan anak
– Anak zina tidak dapat dinikahkan ayah bioligisnya ketika ia seorang wanita.

Wallahu A’lam

————
Batam, 29 Syawwal 1440/3 Juli 2019

Abu Fairuz My