Afwan Ustadz….Ada titipan pertanyaan:
*~Dia~* sekarang sudah bertaubat dan sudah mulai duduk dikajian-kajian Sunnah.
*~Dia~* punya masa lalu yang gelap, dan dari hasil perzinahan telah menghasilkan seorang anak laki-laki..
Apakah anak ini harus menggunakan Bin *Ibunya*???
Dan Apakah ada hak anaknya itu mendapat nafkah dari bapak yang telah menzinahi ibunya.
*Pertanyaan ini langsung dari: Ibu yang Berkenaan*
Jawab:
-Anak zinah dinisbatkan pada ibunya
– Anak Zinah tidak saling mewarisi antara ayah dan anak
– Anak zina tidak dapat dinikahkan ayah bioligisnya ketika ia seorang wanita.
Wallahu A’lam
————
Batam, 29 Syawwal 1440/3 Juli 2019
Abu Fairuz My