Bid’ah dibagi ulama menjadi dua bagian, pertama: bid’ah haqiqiyah yaitu mengada-ada cara beragama yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama, tidak di dukung dalil quran, sunnah, maupun ijma, contohnya bid’ah kaum Syiah yang merayakan perayaan hari Karbala di 10 Muharram dengan memukul dan melukai tubuh mereka, menangis meratapi wafatnya Husain sambil menampar dada dan wajah mereka. Atau bid’ah mereka yang meletakkan batu karbala dan sejenisnya di tempat sujud mereka ketika akan sujud.
Adapun yang kedua: adalah bid’ah idhafiyyah yang defenisinya adalah melakukan amalan yang asalnya disyariatkan,namun menjadi bid’ah karena mengkhususkan amal ibadah tersebut dengan kaifiyat (cara), bilangan, waktu tertentu yang tidak diajarkan dalam syariat.
Contohnya adalah bersedekah di hari jumat yang hukum asalnya disyariatkan kapanpun juga, kemudian sebagian orang mengkhususkannya dihari jumat, dengan selogan “jumat berkah” karena menganggap sedekah hari itu lebih utama dibanding hari lainnya.
Contoh lainnya adalah memberikan nasehat di waktu penguburan jenazah. Asal memberi wejangan itu disyariatkan, namun menjadi bid’ah ketika rutin dilakukan pada waktu penguburan jenazah, seolah kurang afdhal tampanya, maka hal ini menjadi bid’ah meski Nabi pernah sekali melakukannya pada waktu penguburan salah seorang sahabat.
Contoh lainnya adalah memberikan ceramah agama, wejangan dan petuah dihari pernikahan, yang seolah kurang sempurna tanpanya, dan rutin dibuat orang tiap kali ada acara walimah.
Contoh lainnya adalah, berzikir dan berdoa secara berjamaah selepas sholat fardhu, dengan dipandu imam dan diikuti makmum, sehingga orang-orang yang tidak melakukan ritual itu dianggap negatif dan dicela. Padahal Nabi dan para salaf tidak pernah melakukannya secara berjamaah selepas sholat.
Contoh lainnya adalah bersalaman selepas sholat berjamaah. Hal ini masuk juga dalam kategori bid’ah bila dilakukan terus menerus seolah diajarkan Nabi dan dilakukan Nabi, padahal Nabi dan salaf tidak melakukannya, meski hukum asal bersalaman itu disunnahkan bilamana berjumpa.
Contoh lain, mengkhususkan membaca yasin di malam jumat dan menganggap hal itu diajarkan dalam agama, padahal tidak ada satu hadispun yang sahih menyebutkan keutamaan baca yasin di malam jumat tersebut.
Bid’ah idhafiyyah inilah yang samar bagi banyak orang dan sulit mereka meninggalkannya, karena menyangka baik apa yang mereka lakukan, sebab ada asal pensyariatannya namun menjadi bid’ah karena menentukan kaifiatnya, bilangan maupun waktunya. Wallahul musta’an.
Masjid Sabilun Najah, Batam
26 Muharram 1446/2 Agust 2024
Abu Fairuz Ahmad Ridwan My