Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Pa kbr ust?
Smg selalu Allah berikan kesehatan & keberkahan, aamiinn…
Ust, ana ada soal ini, mengenai*Badal Haji, ‘afwan kalau lewat chat ust krn lewat tulisan insyaAllah mudah utk menyebarluaskan nya kpd yg lain agar mendapatkan faedah juga.
Bagaimana hukum Badal haji seseorang, yg mana yg membadalkan tersebut adalah warga Indonesia yg mukim di Saudi Arabia? Baik status dia mahasiswa atau pekerja ataupun kaburan ?
Jazaakallahu khairan atas kesediaan waktu ust utk menjawabnya.
Jawaban:
Wa alaikum salam
Bikhair walhamdulillah.
Hukum membadalkan (menggantikan ) orang berhaji adalah boleh dengan catatan sebagai berikut:
1. Orang yang dibadalkan telah wafat atau masih hidup namun tak sanggup haji disebabkan faktor kesehatan atau usia yang tidak mendukung lagi sementara dari sisi finansial dia sanggup. Apabila dari sisi finansial dia tidak sanggup maka tidak diperbolehkan karena dia tidak diwajibkan haji.
2. Orang yang membadalkan (menggantikan pelaksanaan haji) harus memiliki beberapa catatan, diantaranya:
– telah pernah melakukan haji fardhu bagi dirinya
– mengerti segala hal tentang rukun, wajib, syarat dan ketentuan haji.
– mengutamakan keikhlasan dan membantu orang, tidak hanya mengharap upah dunia belaka.
– jujur dan tidak berkhianat atas amanah yang diemban.
– hanya bisa membadalkan 1 orang saja Dalam pelaksanaan haji tersebut, tidak menerima lebih dari satu.
– lebih diutamakan dalam membadalkan haji seorang yang masih berstatus kerabat dekat seperti anak, suami, istri, saudara, dll meskipun sah-sah saja membadalkan yang bukan kerabat.
– adapun yang membadalkan sah-sah saja bila ia pemukim di Mekah, Madinah dll maupun ia berangkat dari Indonesia. Baik statusnya pekerja, mahasiswa ataupun yang lainnya, pemukim legal maupun tidak legal, walaupun hukum yang berstatus ilegal. dianggap bermaksiat kepada penguasa disana karena menyelisihi aturan, walaupun hajinya tetap dianggap sah.
Wallahu A’lam.
Abu Fairuz My