Konsultasi Rumah Tangga

SOAL:

Bismillah
Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah subhanahu wata’ala. aamiin.

Afwan ustadz. ana mau bertanya hukum seorang istri pertama membuat perjanjian dengan suami dan calon madunya. terkait berikut ini

1. Pembagian hari lebih banyak di istri pertama
2. Ketika suami safar hanya istri pertama yg menemani. istri kedua boleh menemani jika istri pertama mengizinkan.

Dan perjanjian ini dibuat sebelum akad nikah dan juga di sepakati oleh calon madunya.
Apakah ini dibolehkah?

Hamba Allah di Sumsel

JAWAB:
Bismillah , walhamdulillah…

Perjanjian ini pada dasarnya mengandung unsur kezaliman, karena padanya ada pengabaian sebagian hak istri kedua kelak-bila terjadinpernikahan-karena agama mengajarkan agar suami berlaku adil terhadap istri-istrinya, dan tidak terlalu condong berlebihan pada yang satu dengan mengabaikan yang lainnya.

Namun bila memang hak istri kedua kelak (hak malam dan hak turut serta bergantian dlm safar) dia relakan untuk diambil istri pertama, krn satu hal dan keadaan lainnya, maka tidak jadi masalah.

Tapi sebelum melangkah lebih jauh baiknya calon istri kedua fikirkan matang-matang maslahat dan kemudaratannya…

Khawatir ke depan dan di belakang hari, dia tak mampu bertahan dan kehilangan kesabaran, hingga akhirnya akan menimbulkan konflik dengan segala resikonya.

Aneh saja rasanya suami tidak bisa menguasai istri pertamanya hingga ikut dan setuju dengan perjanjian tersebut.

Untuk lelaki semacam ini baiknya tak usah berpoligami bilamana masih di bawah kendali istri pertamanya, karena kelak dia akan dimintai pertanggung jawaban di hari akhirat.

Wallahu a’lam.