Hukum Khulu’

Khuluk disyaratkan ketika wanita tidak merasa mampu menjalankan tugasnya sebagai istri, dan khawatir ia akan berbuat zalim terhadap suami.
Dalam hadis
أن امرأة ثابت بن قيس جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يا رسول الله، ما أنقم عليه من خلق ولا دين، إلا أني أكره الكفر في الإسلام، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “أتردين عليه حديقته؟” فقالت: نعم، فردتها عليه، وأمره ففارقها.
وفي رواية، فقال له: “اقبل الحديقة وطلقها تطليقه” رواه البخاري.

Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi –shallallahu alahi wa sallam– dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela sedikitpun suamiku disebabkan akhlak maupun agamanya, namun aku khawatir tergelincir pada kekufuran(tidak memberikan hak suami) setelah aku mengenal Islam. Maka Rasulullah bersabda: “sudikah engkau mengembalikan kebunnya? Ia berkata: “tentu ya Rasulullah”, maka ia mengembalikan kebun tersebut dan Rasulullah memerintahkan agar suaminya meninggalkannya. Dalam riwayat lain Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambil kembali kebunmu dan ceraikan ia talak satu”. HR. Bukhari.

Ibnu Qudamah berkata:
إن المرأة إذا كرهت زوجها لخُلقه أو خَلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك، وخشيت ألا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها. المغني 7/51.

Sesungguhnya seorang wanita jika tidak menyukai suaminya disebabkan perangainya, fisik, agama, tua, karena lemahnya dan lain-lain yang membuat ia (istri) tidak mampu menjalankan hak Allah yang memerintahkan taat kepadanya, maka ia boleh meminta khulu’ dengan tebusan harta agar ia bisa berpisah darinya.(KIitab mughni juz 7 hlm 5).

Diantara tujuan pernikahan adalah mewujudkan kecintaan, ketentraman dan kasih sayang. Allah berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. QS:Ar-Rum: 21.

Ketika tujuan tersebut tidak dapat tercapai,bahkan akan membuat satu atau kedua belah pihak dari suami istri tersebut akan menzalimi lainnya, atau saling menzalimi, maka jalan terakhir bagi laki-laki adalah menceraikan istrinya, dan jalan terakhir wanita tersebut adalah meminta khulu’ dari suaminya dengan membayar sejumlah harta atau mengembalikan mahar pemberian suaminya. Ketika sang suami tidak rela maka wanita berhak menggugat suaminya ke pengadilan.

Allah berfirman:”

لطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
QS: Albaqarah: 229.

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa sekiranya dkhawatirkan antara keduanya tidak terjadi kelanggengan bahkan bisa membawa keduanya untuk melanggar hukum Allah dalam menjalankan rumah tangga karena tidak tegaknya kewajiban, maka boleh sang istri menuntut suami melepaskannya dengan membayar sejumlah harta agar sang suami melepaskannya.

Diantara kondisi yang membolehkan istri meminta khulu’ adalah disebabkan suaminya mandul, atau sakit yang tidak mampu dengannya untuk memenuhi kewajiban lahir dan batin istrinya. Atau sang suami tidak waras karena hilang ingatan dan sebab-sebab lain yang membuat rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan.

Bila saja sang suami hilang ingatan, maka wanita boleh meminta wali dari suaminya baik dari pihak keluarga ataupun hakim untuk memutuskan tali pernikahan mereka.

Pendapat yang lebih kuat khulu’ adalah fasakh’ (pembatalan nikah) dan bukan talak, maka ia berbeda dengan ketentuan talak dimana sang istri boleh meminta khuluk meskipun dalam keadaan haid maupun nifas. Kemudian dia bisa kembali lagi kepada mantan suaminya ketika ia ridha dengan syarat mengulangi kembali akad nikah dan ijab kabul, meskipun sang suami telah pernah menjatuhkan padanya dua kali talak.

Dari sisi iddah, wanita khuluk menunggu masa iddahnya selama satu kali haid saja. Berbeda dengan talak yang harus menanti 3 kali haid.

Dalam masa iddah nya wanita yang minta khulu’ tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, bahkan sekiranya mantan suaminya wafat dalam iddah ia tidak berhak sedikitpun mendapat warisan dari mantan suaminya, berbeda dengan talak satu dan dua yang ia masih wajib dinafkahi hingga iddahnya selesai.

Wallahu a’lam.

Mekah, 26 Zul Qa’dah 1437/ 29 Agustus 2016.