Hukum Shalat di Rumah di Tengah Wabah Corona

Soal:

Ustadz bagaimana hukum seorang ikhwah yang ada keraguan di dalam hatinya apakah di sholat di masjid atau di rumah di tengah wabah Corona. Jadi sholat 5 waktu sholat di rumah dan sholat jumat baru di masjid…? Apakah orang ini masuk dalam penyakit was was?

Jawab:

Ragu itu karena kurang ilmu dan keyakinan. Yang memerintahkan kita sholat ke masjid (Nabi) Dia pula yg memerintahkan orang-orang sholat di rumah tatkala hujan… Hujan adalah sebab (rukhsah) boleh meninggalkan jamaah dan jumat… padahal illat (sebabnya) adalah karena kesulitan sholat dalam keadaan basah… yang membuat sholat jamaah tak nyaman… Tentulah corona yg berkaitan dengan jiwa dan nyawa lebih utama utk menjadi sebab meninggalkan jumat dan jamaah.