Mudah Mengucapkan Kata Cerai dan Hukum Menikahi Wanita yang Dihamili

PERTANYAAN:
Assalammualaikum ustadz …
Sblmnya maaf ustad, dan saya mau bertanya ustadz
Perkenalkan saya dulu salah seorang pemaksiat ustadz, dulu saya pemabuk, pezina dan pejudi, dan buah dari itu semua saya punya anak diluar nikah, dan saya menikah dg istri saya dalam keadaan hamil. dan dlm hubungan kami selama ini sering terjadi pertengkaran dan di sering pertengkaran saya selalu berkata ceraikan pada istri ana ustadz, sampai anak2 kami ada 4 ustadz. Yg mau ana tanya banyak ustadz, tp yg terpenting sekarang tlg jelaskan sebagaimana menurut ajaran agama kita tentang status saya dg istri saya yg telah sering saya keluarkan ucapan cerai? di satu sisi saya takut berpisah dg istri saya karna sekarang saya udah sangat mencintainya dan anak2 saya masih ada yg kecil2 ustadz. disisi lain saya takut dosa yg berkepanjangan, seandainya saya selalu berjunub dg isteri saya karna saya telah sering mengucapkan cerai. dan juga ustadz, pernikahan saya dulu dlm keadaan hamil ustadz. tolong penjelasannya ustadz.

JAWABAN:

Waalaikum salam,

  1. Anda dan istri berdua harus taubat yg jujur, taubat nasuha.
  2. Pernikahan anda tatkala pasangan hamil diperselisihkan para ulama , sebagian besar menyatakan tdk sah, sebagian kecil mensahkan.
  3. Jika mengambil pendapat mayoritas ulama, pernikahan anda harus di ulang, dan anak2 anda yg kedua hingga ke empat, dinasabkan pada anda, adapun yg pertama secara agama kebanyakan ulama menasabkan ia pada sang ibu.
  4. Cerai akan sah bila dijatuhkan dlm kondisi stabil (tdk marah besar yg membuat akal tidak terkontrol), istri tidak dalam keadaan haid ataupun dalam keadaan suci tapi telah disetubuhi sebelumnya.
  5. Cerai atau talak yg sah hanya ada 3 kali, dijatuhkan ketika istri dlm keadaan suci tdk disentuh sebelumnya, atau dalam keadaan hamil.
  6. Setelah talak 1 ataupun talak 2, suami bisa rujuk pada istri tanpa mengulangi akad nikah kembali manakala suami ruju sebelum iddah (masa menunggu) istri (3 kali suci) berakhir. Manakala rujuk setelah masa iddah berakhir dan suami mau kembali ,maka harus mengulangi akad kembali dengan wali, saksi dan mahar baru.
  7. Setelah talak 3 suami tdk dpat kembali ruju kepada mantan istri hingga istri tersebut dinikahi dulu oleh lelaki lain, kemudian dicerai kembali.
  8. Untuk mengulang akad kembali dan menghindari malu, maka tak perlu orang tau, cukup anda dan istri, wali(orang tua wanita atau saudara lelaki, kakek, ataupun paman), adanya dua saksi, adanya mahar dan ikab kabul. Adapun surat menikah dari pemerintah tdk perlu ditukar ataupun diperbaharui, karena ia hanyalah legalitas negara saja dan telah tercapai.
  9. Sejak sekarang berhati-hatilah dgn ucapan talak atau cerai, karena ia tdk bisa dianggap remeh.
  10. Cari tau sebab pertengkaran, kemudian baru cari solusinya, kebanyakan sebab pertengkaran terjadi karena kedua belah pihak lalai atau tidak memenuhi hak maupun kewajiban.
    Wallahu a’lam.
    Abu Fairuz