Mengikuti imam yang qunut subuh, dan hukum sujud sahwi ketika meninggalkannya

ilustrasi doa

Mengikuti imam yang qunut subuh, dan hukum sujud sahwi meninggalkannya

Soal: Apa hukum membaca doa qunut subuh, apakah meninggalkannya wajib diganti dengan sujud sahwi? Jika sujud sahwi tidak dikerjakan apakah sholatnya dianggap sah?

Jawab:qunut subuh tidak disyariatkan dilakukan terus menerus, bahkan perbuatan ini tidak disyariatkan, minimal hukumnya makruh, bahkan dari tinjauan nash-nash secara zahir menunjukkan perbuatan itu adalah bid’ah.

Telah terdapat keterangan yang sah dari Saad bin Thariq al-Asyja’iy dari bapaknya bahwa dia pernah bertanya kepada ayahnya: ”Wahai a’yah, sesungguhnya engkau pernah sholat dibelakang Rasulullah [saw] di belakang Abu Bakar dan Umar serta Utsman dan Ali, apakah mereka melakukan qunut ketika subuh? Maka ayahnya menjawab: Wahai anakku itu adalah perbuatan yang diada-adakan. (HR. Tirmizi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad yang baik)

Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyariatkan, yaitu qunut yang dilakukan secara terus menerus, dianggap perbuatan yang diada-adakan tidak pernah diperbuat Rasulullah [saw] tidak pula para sahabatnya maupun para khalifahnya.

Sebagian para ulama berpendapat bahwa qunut subuh adalah perkara yang dianjurkan—sebagaimana pendapat Imam Syafii [rh] dan dan lainnya. Mereka berlandaskan dengan hadis Anas bahwa Nabi [saw] melakukan qunut ketika subuh hingga meninggal dunia, tetapi hadis ini lemah di kalangan para ulama dan dihukumi tidak sah, yang benar  qunut subuh  hanyalah untuk peristiwa-peristiwa yang menimpa kaum muslimin seperti perang yang dilakukan musuh-musuh Islam barulah dianjurkan untuk qunut.

Adapun pertanyaan berikutnya yaitu wajibkah  mengerjakan sujud sahwi dengan meninggalkannya? Maka jawabnya tidak perlu sujud sahwi karena ia hanya mustahab(anjuran saja dalam qunut nazilah).

Adapun di luar qunut nazilah  Anda telah mengetahui bahwa amalan tersebut adalah bidah maka tidak perlu sujud sahwi karena meninggalkannya. Bahkan selayaknya meninggalkan qunut ini, jika ia tidak sujud maka tidak mengapa dan sholatnya sah.

Jika qunut nazilah saja tidak disyariatkan sujud sahwi ketika luput mengerjakannya dan tidak dianggap membahayakan(membatalkan) sholat, dan sholat mereka tetap sah, maka kebiasaan qunut subuh terus menerus  adalah  makruh atau bid’ah dan tidak perlu sujud diganti sujud sahwi, bahkan utamanya ditinggalkan.

Soal: ”Imam masjid kami selalu mengerjakan qunut subuh jarang sekali dia meninggalkannya, sebagai makmun yang sholat di belakangnya bolehkah baginya turut mengangkat kedua tangannya(mengaminkan doa qunut) imam dari belakang?”

Jawab: Jika Imam qunut maka tidak mengapa bagi makmun untuk ikut qunut dengannya, tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya, karena sunnahnya tidak ada qunut ketika subuh yang ada adalah qunut ketika witir ataupun qunut nazilah ketika datang bencana menimpa kaum muslimin, seperti peperangan, atau adanya musuh menyerang, maka imam boleh berdoa setelah ruku’ dengan mengangkat kedua tangannya  sebagaimana Nabi [saw] pernah melakukannya pada sholat subuh dan waktu sholat lainnya, adapun membiasakan qunut  secara rutin adalah perkara yang menyelisih sunnah. Perkara yang benar adalah meninggalkannya, tetapi jika anda sholat dengan imam yang membaca qunut tidak mengapa anda turut mengaminkan  doanya dan mengangkat kedua tangannmu.

Disarikan Dari fatawa bin Baz dengan sedikit perubahan redaksi (http://www.binbaz.org.)