Bolehkan wanita dalam masa iddah sholat berjamaah di mesjid?
Soal:
Ada pertanyaan dr salah seorang ummahaat, bolehkah seorang wanita yg lg dlm masa iddah ditinggal wafat suaminya keluar rumah untuk melakukan sholat di masjid???
Jawab:
Para ulama sepakat melarang keluar rumah bagi wanita dalam kondisi iddah ditinggal wafat suaminya kecuali jika ada perkara yg dianggp darurat dan hajat yang harus dipenuhi karena tdk dapat digantikan orang lain, seperti jual beli, bercocok tanam dll..
Adapun sholat berjamaah di masjid bagi kaum wanita dalam masa iddahnya diperselisihkan ulama, sebagian ulama menganggap bahwa sholat berjamaah di masjid tdk termasuk dalm kategori hajat maupun darurat, karena itulah mereka melarang wanita dalam masa iddah ke mesjid..
Namun sebagian ulama membolehkan wanita dalam masa iddah ke masjid karena ibadah,adalah bagian dari hajat dan maslahat juga, sebagaimana yang difatwakan oleh Dr Khalid Muslih -murid senior dan menantu Syeikh Muhammad Sholeh Utsaimin- bahwa wanita dalam masa iddah boleh keluar rumah untuk menunaikan hajatnya, atau untuk memenuhi kemaslahatannya dan untuk sesuatu hal yang dianggap urf(kebiasaan) seseorang keluar.
Pendapat yang terakhir ini yang kita pilih lebih rajih, wallahu a’lam.
Abu Fairuz My